Sudah 10 Hari Tukul Pembunuh Pelajar di Kota Bogor Buron, Bima Arya Akan Sanksi Tegas Sekolah Pelaku

  • Bagikan



TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Imbas dari tiga orang pelajar SMA yang mem bacok siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, kini pihak Pemerintah Kota Bogor akan mengoptimalkan pengawasan sekolah di tingkat SMA.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Menurutnya, kewenangan sekolah tingkat SMA sederajat akan dikembalikan dari Provinsi ke pemerintah daerah.

Hal tersebut dikarenakan agar kejadian serupa seperti yang terjadi belakangan ini tidak terulang kembali.

“Ini harus Mahkamah Konstitusi. Kalau saya ingin kewenangan itu dikembalikan lagi ke kepala daerah, sekarang kan kita tidak bisa apa-apa,” kata Bima Arya kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Bahkan, kata Bima Arya sistem tersebut tidak benar dan harus dievaluasi kembali secara mendasar.

Dalam kasus ini, sekolah tingkat SMA sederajat saat ada masalah, sistem punishment atau sanksinya berada di provinsi.

Sedangkan, kasus di Kota Bogor kemarin lokasinya di daerah.

“Ada masalahnya ke kita, tetapi penerimaannya, sanksinya di provinsi. Saya kira sistem ini tidak betul, sistem ini harus dievaluasi secara mendasar, harus ada langkah-langkah konstitusional untuk mengubah aturan ini, mengembalikan lagi kepada kabupaten kota,” kata Bima Arya.

Bahkan, Bima Arya juga akan memberikan sanksi tegas ke sekolah yang muridnya terlibat dalam kasus kenakalan remaja.

Hal itu, ia lakukan untuk mencegah kejadian serupa hingga menimbulkan korban jiwa.

Pelaku utama belum tertangkap

AS seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor menjadi korban pembacokan hingga tewas di Simpang Pomad pada Jumat pekan lalu.

Baca juga: Bima Arya Ingin Kewenangan Sekolah Tingkat SMA Kembali ke Daerah: Sekarang Kita Tak Bisa Apa-Apa

Beberapa hari lalu, dua dari tiga pelaku pem bacokan pelajar tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.





Source link

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *