Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal kepemimpinan DPR RI periode selanjutnya. Puan menegaskan partai pemenang pemilu legislatif masih berhak menjadi ketua DPR.
“Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3, Puan mengatakan belum mendengar soal itu. Dirinya mengatakan sejauh ini pimpinan DPR masih kompak.
“Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” ucapnya.
Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Dirinya kembali menegaskan belum ada wacana merevisi UU MD3.
“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang – undangnya. Nggak ada,” kata dia.
Berdasarkan UU MD3 No. 2 Tahun 2018, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu,
empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.