Partai NasDem dan Demokrat mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut menilai terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) yang seharusnya dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Ada dua partai yakni Demokrat dan NasDem (gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di MK),” kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto
Muh Awal menjelaskan NasDem dan Demokrat menggugat hasil Pileg DPRD Parepare di dua lokasi TPS yang berbeda. NasDem mempersoalkan hasil Pileg di TPS 41 Lapadde, sementara Demokrat mempersoalkan hasil Pileg di TPS 10 Bukit Indah.
“Jadi NasDem di 1 TPS dan Demokrat 1 TPS yang digugat,” jelasnya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parepare Nazriel Ilham Muhtar menjelaskan khusus untuk Demokrat, gugatan yang masuk ke MK atas nama perorangan. Sementara NasDem atas nama partai.
“Kalau yang Demokrat itu jalur perorangan (Caleg) dari partai Demokrat. Kalau NasDem itu jalur partai,” paparnya.
Nazriel mengklaim KPU Parepare telah melaksanakan Pileg 2024 sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun dia menghormati jika ada pihak yang mengajukan gugatan.
“Kalau kami tentu sudah sesuai prosedur semua. Sudah sesuai PKPU dan aturan lainnya,” imbuhnya.
Dalam salinan gugatan yang dilihat detikSulsel, Senin (29/4) pokok perkara dalam gugatan NasDem yakni selisih suara antara pemohon dan Partai Gelora yang berpengaruh kepada perolehan kursi ke-6 DPRD Kota Parepare.
Pemohon atau partai NasDem menilai selisih perolehan suara disebabkan termohon tidak melakukan PSU di TPS 41 Kelurahan Lapadde. Padahal di TPS tersebut terjadi pelanggaran yang mengharuskan termohon atau KPU melakukan PSU berdasarkan Pasal 372 huruf d UU Nomor 7 2017 juncto PKPU 25 tahun 2023.
Sementara pokok permohonan Yangsmid Rahman sebagai caleg DPRD Parepare dari partai Demokrat yakni selisih suara antara pemohon dan Partai Golkar yang berpengaruh kepada perolehan kursi ke-8 DPRD Kota Parepare. Menurut Yangsmid selisih perolehan suara disebabkan termohon atau KPU Parepare tidak melakukan PSU di TPS 10 Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Menurut Yangsmid terjadi pelanggaran yang mengharuskan termohon atau KPU melakukan PSU berdasarkan Pasal 372 huruf d UU Nomor 7 2017 juncto PKPU 25 tahun 2023.