Jakarta – Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Gerindra kepada NasDem dalam PHPU Pileg 2024. MK menilai Gerindra tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim partai Gerindra.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dan diputus oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang utama MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perhitungan yang benar menurut Pemohon. Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara tanpa adanya penjelasan jumlah suara Pemohon yang berubah ataupun jumlah suara yang bergeser atau penambahan suara Partai Nasdem,” Kata Daniel Yusmic.
Daniel menjelaskan bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Permohonan Pemohon, ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan, Pemohon (Partai Gerindra) tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon maupun menurut Pemohon.
“Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara,” ujarnya.
“Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam Permohonan Pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara Pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara,” sambungnya.
Oleh karena itu, Daniel menegaskan perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai.
“Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Gerindra mempermasalahkan perolehan suara NasDem dan meminta KPU melakukan hitung suara ulang.
Mulanya, Munathsir mengatakan selisih perolehan suara Gerindra pada dapil Jabar IX terjadi akibat penggelembungan suara Partai NasDem.
“Pokok permohonan bahwa perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat IX adalah sebagai berikut. Persandingan perolehan suara pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX tabelnya kami anggap dibacakan, Yang Mulia,” kata Munathsir Mustaman dalam persidangan, Selasa (30/4).
“Bahwa perolehan suara sebagaimana tersebut tabel di atas suara Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 kursi, dan menurut pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai NasDem,” imbuhnya.
Dia mengatakan dugaan penggelembungan suara NasDem itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dia menyebut penggelembungan diduga dilakukan di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Berikut petitum lengkapnya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat IX untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat
3. Menetapkan perolehan suara pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI Jawa Barat sebagai berikut; 1. Partai politik Gerindra perolehan suara 106.934 suara; 2. NasDem perolehan suara 105.558 suara; atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.