LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel.

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Provinsi Sumsel mengirim laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pada Rabu 13 Maret 2024, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Empat Lawang.

Laporan ini menyoroti ketidaksesuaian antara hasil pemilu dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU setempat, yang mencuat saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumsel pada Jumat, 08 Maret 2024.

Pada rapat pleno tersebut, Syapran Suprano dari LPP Suara Rakyat Sumsel mencatat bahwa sebagian besar angka yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ditampilkan dalam warna merah.

Menurutnya, hal ini menandakan adanya masalah. Ketika mendapatkan D Hasil untuk DPR RI, beberapa partai, seperti Partai PKB, PKS, Buruh, dan Gelora, mengalami perolehan suara nol.

Syapran menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara D Hasil dengan C1 Plano, terutama di Kecamatan Pendopo

Selain itu, juga ditemukan kejanggalan pada D Hasil di Kecamatan Muara Pinang, di mana D Hasil untuk TPS 1, 2, dan 3 ditulis oleh orang yang sama secara manual.

Hasil perolehan suara juga tidak sesuai dengan C Plano, dengan banyak C1 Plano yang tidak diunggah, menimbulkan indikasi tindak pidana pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 505 dan 551.

LPP Suara Rakyat Sumsel melaporkan 7 bukti dalam bentuk hard copy dan 12 bukti dalam bentuk soft copy kepada Bawaslu Sumsel sebagai bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Bukti-bukti tersebut mencakup D Hasil Kecamatan Pendopo, D Hasil Kabupaten, salinan C Plano dari web KPU, dan salinan C Plano/hasil yang telah diubah.

Syapran menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, terindikasi bahwa KPU kabupaten Empat Lawang melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 501 dan 551, yang menyangkut tindak pidana pemilu dan bukan pelanggaran administrasi.

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu untuk memastikan integritas dan keabsahan hasilnya.

Jika terbukti benar, tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memicu ketidakstabilan politik di daerah tersebut.

Reaksi dan Respon Publik

Publik secara luas menanggapi laporan ini dengan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya manipulasi dalam proses pemilihan umum.

Banyak yang menuntut agar Bawaslu Sumsel segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, serta memastikan proses pemilu yang transparan dan adil.

Penyelesaian dan Proses Hukum

Bawaslu Sumsel diharapkan akan mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LPP Suara Rakyat Sumsel.

Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum yang tepat harus diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Potensial

Potensi terjadinya manipulasi dalam proses pemilihan umum bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan dan mengganggu kemajuan demokrasi di Indonesia.

Harapan Masyarakat

Masyarakat mengharapkan agar Bawaslu Sumsel bertindak dengan cepat dan adil dalam menanggapi laporan ini untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas politik di daerah.

Diharapkan berita ini dapat menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan memicu respons yang efektif dari pihak berwenang untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Indonesia. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *