KPU RI Siapkan Strategi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 sebagai Termohon

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI Hasyim Asy’ari hadir dan mendengar langsung serta mempelajari materi dari permohonan para pihak pemohon sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Diketahui, hari ini, Rabu (27/3/2024) ada dua materi sidang sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan pihak pemohon yakni dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pagi hari tadi dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md di siang hari ini.

“Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang,” ujar Hasyim kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Hasyim memastikan, KPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU di tiap provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang terkait topik permohonan.

Sebab sebagai pihak termohon, kata dia, KPU harus mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.

“Berdasarkan hal itu, KPU mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama di persidangan-persidangan awal untuk dijadikan dasar untuk menyusun jawaban dan juga pembuktian berupa dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Muhammad Afifudin memastikan, pihaknya sudah siap dengan bukti dan strategi dalam menghadapi permohonan para pemohon di sengketa Pilpres 2024.

Dia mengungkap, pihak KPU RI sudah menunjuk tim hukum yang akan dipimpin oleh Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies.

“Kami siapkan jawaban dan bukti-bukti. Kuasa hukum kami di Pilpres adalah Kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies,” Afifudin menandasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *