KPK Peringatkan PNS dan Penyelenggara Negara Dilarang Memungut THR

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomalongo, mengingatkan kepada pegawai negara dan penyelenggara negara untuk tidak memungut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ke pihak manapun, baik dalam bentuk uang ataupun hadiah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Nawawi menegaskan, pegawai negeri yang memungut THR termasuk dalam kategori korupsi, baik mengatasnamakan pribadi maupun institusi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ketua Sementara KPK Nawawi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” sambung dia. Kepada para pimpinan kementerian, pemerintah daerah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengimbau untuk tidak menggunakan fasilitas dinas guna kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, Nawawi mengingatkan agar pihak penyelenggara negara menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Nawawi juga mengingatkan kepada pimpinan asosiasi atau perusahaan akan hal serupa.

“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” kata Nawawi.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Nawawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *