Ketua Umum Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak), Oskar Vitriano, SE. SH. MPP. MH. CSO. RFA. QIA menegaskan tidak akan berkompromi dalam menegakkan keadilan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan menyusul komitmennya dalam menjaga dan mewujudkan Pemilu bersih jujur dan berintegritas berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, terkait dengan aduan yang disampaikan oleh Perwakilan LPP SURAK Sumsel terkait dugaan tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LPP SURAK dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi media ini, Selasa (19/03/24).
Oskar mengatakan bahwa pemberian mandat kepada LPP SURAK Perwakilan Sumsel untuk melaporkan segala dugaan terkait tindak pidana pemilu ke Bawaslu Sumsel. Dan itu, telah sesuai konstitusi dan Undang-undang Pemilu.
“Tentunya, dalam proses laporan tersebut LPP SURAK Perwakilan Sumsel melaporkan terlebih dahulu ke DPP sebelum melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang terindikasi dilakukan KPU Empat Lawang.
Setelah kami lakukan penelitian dengan cermat baik secara empiris dan yuridis terhadap bukti-bukti yang ada, baru dilanjutkan melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Sumsel,”ungkap Oskar.
Dalam menghadapi laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Sumsel, Ketua Umum, Oskar menegaskan bahwa LPP SURAK tidak akan mundur dalam memastikan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pemilu melalui jalur hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam proses pemilu, dan LPP SURAK akan terus mengawal perkembangan proses hukum tersebut,”tegas dia.
Dinyatakan Oskar, bahwa LPP SURAK akan terus memantau secara ketat proses hukum dan peradilan terkait laporan yang disampaikan, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak akan ada ruang bagi pelanggaran hukum yang mengganggu integritas demokrasi di Indonesia.
“LPP Surak berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan demokrasi di Indonesia, sehingga segala perilaku pelanggaran maupun tindak pidana pemilu harus diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku dalam Undang-undang Pemilu,”beber dia.
Terakhir, Ketua Umum menekankan bahwa apapun keputusan yang diambil oleh Bawaslu terhadap laporan tersebut, LPP SURAK akan terus mengadvokasi konstruksi dugaan tindak pidana tersebut agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keadilan dan integritas dalam proses pemilu.
“Apabila proses hukum sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya maka kami akan menerima apapun keputusannya. Akan tetapi masyarakat dan publik tetap harus tahu bagaimana konstruksi dugaan tindak pidana itu bisa terjadi dan akan terus kami advokasi pada jalur dan prosedur hukum yang berlaku,”pungkas dia.
Langkah tegas dan komitmen LPP Surak dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai upaya yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengawasan yang memadai untuk memastikan proses pemilu berjalan bersih, jujur, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.