Jumlah TPS di Pilgub Lebih Sedikit Dibanding Pilpres, Ini Penjelasan KPU DKI

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan digelar 27 November tahun ini. KPU DKI Jakarta mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilgub DKI nantinya akan lebih sedikit dibandingkan dengan Pilpres 2024.
“Untuk jumlah DPT per TPS kan di UU atau di pemilu legislatif kan lebih sedikit ya karena pemilu serentak 4 atau 5 kotak suara, jadi jumlah pemilihnya lebih sedikit,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, Dody Wijaya, kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Dody menjelaskan di tahapan pilkada nantinya jumlah pemilih dalam satu TPS akan lebih banyak dibandingkan di Pilpres 2024. Hal itu yang akan membuat jumlah TPS di Pilgub DKI Jakarta 2024 diprediksi lebih sedikit dibandingkan gelaran pilpres lalu.

“Sedangkan pemilu atau pilkada itu kan hanya beberapa pasangan calon jadi memungkinkan jumlah pemilih per TPS-nya itu lebih banyak. Ketika jumlah pemilih per TPS lebih banyak, misalkan 500 atau 600 atau paling banyak misalnya 800 (pemilih), tentu jumlah TPS akan berkurang,” papar Dody.

Dody juga menjelaskan efek berkurangnya TPS dengan keterlibatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilgub DKI Jakarta 2024. Dia mengatakan pihaknya masih akan merujuk pada aturan di UU Pemilu terkait penggunaan KPPS.

“Kalau jumlah KPPS kan acuannya sudah ada ya di UU Pemilu maupun Pilkada jadi kita mengikuti ketentuan tersebut. Artinya kita tetap mengacu kepada aturan yang ada. Jadi kalau memang jumlah ya 7 kemudian petugas ketertiban 2 jadi total 9 kita akan ikuti atau rujuk ketentuan tersebut,” katanya.

Pilgub DKI Jakarta Digelar 27 November 2024
KPU DKI Jakarta saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi terkait Pilgub DKI Jakarta 2024. Gelaran pilkada itu direncanakan berlangsung pada 27 November tahun ini.

“Kita akan melaksanakan pilkada serentak tepatnya tanggal 27 November yang akan datang. Jadi kami DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten kota akan mengadakan pilgub serentak pada tahun 2024, 27 November yang akan datang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Wahyu mengatakan tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024 saat ini telah masuk ke tahap penyelenggaraan. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan kemungkinan Pilgub DKI 2024 akan berlangsung selama dua putaran.

“Nah karena kemarin juga kami dapat amanat kalau kita berbicara Undang-Undang 29 Tahun 2007 sebelumnya pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2 putaran. Nah kami juga merancangnya acara ini Pilgub DKI Jakarta merancangnya selama dua putaran juga. Kami sudah koordinasi dengan Pemprov hanya DKI yang melaksanakan dua putaran ya. Jadi kalau ini sesuai rencana, putaran kedua kemungkinan akan dilaksanakan antara bulan Februari ya tahun 2025. Januari dan Februari 2025,” papar Wahyu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *