Jadwal dan daftar daerah Pilkada 2024 berikut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan, jadwal Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada serentak, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Selain itu, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Berikut rincian jadwal dan daftar daerah yang melaksanakan Pilkada 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Jadwal persiapan:
=> Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
=> Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
=> Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
=> Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
=> Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
=> Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
=> Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
=> Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
Jadwal penyelenggaraan:
=> Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
=> Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
=> Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
=> Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
=> Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
=> Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
=> Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
=> Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
=> Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
=> Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
=> Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Daftar daerah penyelenggara Pilkada 2024
Pilkada 2024 diikuti oleh 37 provinsi. Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
1. Aceh
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Selatan
4. Sumatra Barat
5. Bengkulu
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Lampung
10. Bangka Belitung
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Kalimantan Selatan
14. Kalimantan Tengah
15. Kalimantan Utara
16. Banten
17. DKI Jakarta
18. Jawa Barat
19. Jawa Tengah
20. Jawa Timur
21. Bali
22. Nusa Tenggara Timur
23. Nusa Tenggara Barat
24. Gorontalo
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Utara
28. Sulawesi Tenggara
29. Sulawesi Selatan
30. Maluku Utara
31. Maluku
32. Papua Barat
33. Papua
34. Papua Tengah
35. Papua Pegunungan
36. Papua Selatan
37. Papua Barat Daya
Itulah informasi jadwal dan daftar daerah Pilkada 2024. Semoga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan demokratis.