Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Hari Ini

Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akan menjalani sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan jadwal sidang akan digelar di Pengadilan Militer, Senin (1/4/2024). Henri sendiri akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Adapun Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, sudah divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Asmudi, saat membacakan putusan, Kamis (21/12/2023)

Mulsunadi Gunawan dan Marilya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Asmudi.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda. Marilya dikenai denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Mulsunadi Gunawan dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *