JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan yang mengatur tentang penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Doli menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan akan kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu masyarakat untuk mengetahui prosesi penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.
“Saya belum klir itu Sirekap. Jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU,” kata Doli yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
“Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan,” ujarnya melanjutkan.
Secara pribadi, Doli mengusulkan agar Sirekap tak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Legislator Golkar itu mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik.
Kendati demikian, kata dia, Komisi II tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu,” tuturnya.
Doli menyatakan bahwa Komisi II tidak ingin, kegaduhan imbas penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 kemarin, justru terulang kembali di Pilkada serentak pada November mendatang.
“Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi,” pungkasnya.