TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Setiap orang yang lahir ke dunia ini suatu saat pasti akan meninggalkan dunia ini.
Bayi yang baru lahir ke dunia umumnya akan dibuatkan akta kelahiran oleh orangtuanya.
Hal itu dilakukan agar kelahiran anak tersebut tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil).
Kemudian saat seseorang meninggal dunia, maka akan dibuatkan surat kematian oleh keluarga yang ditinggalkannya.
Surat kematian ini memberikan pertanda bahwa orang yang sudah meninggal uni datanya akan terhapus dari daftar kependudukan.
Mulai dari Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sesaat setelah seseorang meninggal dunia, maka surat kematian harus segera diurus.
Lalu bagaimana cara mengurus surat kematian?
Syarat mengurus surat kematian cukup mudah dan tidak menyulitkan.
Apalagi jika dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Baca juga: Cukup Pakai Aplikasi, Ini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Tak Perlu Datang ke Satpas
Berikut syarat dan cara mengurus surat kematian
Persyaratan:
- Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
- Surat keterangan dari rumah sakit
- Surat pengantar kematian dari kelurahan
Baca juga: Tak Perlu Panik, Berikut ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Cara mengurus surat kematian
- Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.
- Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian.
- Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat. - Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta syarat dokumen di atas.
- Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
- Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
- Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
- Dilansir dari laman Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Demikianlah hal yang perlu diketahui untu mengurus surat kematian, semoga bermanfaat.