Bapaslon Independen Pilkada 2024 di Kulon Progo Wajib Miliki Minimal 29 Ribu Pendukung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Agustus mendatang.

Pendaftaran dibuka untuk bapaslon dari partai politik (parpol) dan jalur perseorangan (independen).

Namun, khusus bagi bapaslon jalur independen, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya soal jumlah minimal dukungan yang dimiliki.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan jumlah minimal dukungan yang dimiliki bapaslon jalur independen adalah sebanyak 29.329 orang.

“Jumlah tersebut sebarannya minimal di 7 dari 12 kapanewon yang ada di Kulon Progo,” jelas Budi pada Rabu (01/05/2024).

Jumlah tersebut diambil 8,5 persen dari total pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2024.

Adapun DPT Pemilu 2024 di Kulon Progo jumlahnya sebanyak 345.038 pemilih.

Menurut Budi, syarat tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 343/2024. Isinya tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024.

“Selain 8,5 persen dari DPT, dukungan bagi bapaslon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen dari total kapanewon di Kulon Progo,” ujarnya.

Budi mengatakan syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan mengisi formulir dukungan yang ditandatangani oleh warga pendukung.

Formulir juga dilengkapi dengan salinan kartu identitas warga pendukung.

Syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU Kulon Progo mulai 5 Mei hingga 11 Agustus 2024.

Adapun pendaftaran bapaslon untuk semua jalur dibuka pada 27—29 Agustus 2024.

“Kami juga membuka layanan Help Desk bagi bapaslon yang ingin berkonsultasi sebelum melakukan pendaftaran,” kata Budi.

Help Desk ini dibuka di Kantor KPU Kulon Progo dan dilayani saat jam kerja.

Meski begitu, hingga kini belum ada bapaslon yang melakukan konsultasi.

KPU Kulon Progo saat ini juga mulai membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kebutuhannya sebanyak 60 PPK dan 264 PPS.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan rekrutmen PPK di Kapanewon Girimulyo diperpanjang. Sebab jumlah pendaftarnya belum sesuai target.

“Kami perpanjang masa pendaftarannya selama 3 hari mulai 30 April hingga besok Kamis (02/05/2024),” kata Aris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *