Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Jalankan Desain Pengaruhi Pemilih untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Jakarta – Guru Besar dalam Bidang Sosiologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Suharko, menjadi ahli yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kesaksian berdasarkan keilmuannya, Prof Suharko mengklaim, dia tahu bagaimana desain yang digunakan pemerintahan Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

“Pemerintah Jokowi memiliki dan menjalankan suatu desain sistematis untuk mempengaruhi perilaku pemilih, untuk memenangkan pasangan calon nomor 02,” kata Suharko di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2024).

Suharko mengatakan, cara pemerintahan Jokowi menjalankan desain tersebut memiliki dua variabel utama. Pertama, ekonomi sosial dan kedua variabel ketokohan. Dia meyakini, dua variabel tersebut menjadi sistematis yang terkuat berdasarkan data dari para peneliti dan surveyor lembaga survei.

“Variabel pertama kondisi (kinerja) ekonomi nasional dan kedua variabel kepemimpinan atau ketokohan. Saya melihat bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan serangkaian tindakan-tindakan (untuk) paslon nomor 2,” yakin dia

Dengan menggunakan dua variabel tersebut, Suharko meyakini Jokowi bisa disebut sebagai tokoh kunci kemenangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024). Agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Total, ada 9 orang ahli dan 10 saksi yang dibawa Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke muka persidangan di MK. Merinci daftar ahli, terdapat nama-nama tokoh publik yang sudah tidak asing.

Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura.

Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Didin Damanhuri, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha.

Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, dan Suharto.

Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memberi kesempatan saksi dan ahli yang dibawa untuk memberikan keterangan, dengan batas waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *